Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja ke Kejaksaan

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM –  Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus kekerasan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banggai. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka dalam kasus ini adalah ZI alias Kifli, berusia 18 tahun. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 414 Ayat 1 Huruf a KUHPidana.

Proses penyerahan tersangka dilakukan di lingkungan Kejaksaan Negeri Banggai. Sementara lokasi kejadian perkara berada di wilayah Kota Luwuk, dan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

Penyerahan tahap II dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Sedangkan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban setelah sebelumnya berpacaran kurang dari sebulan. Pelaku merayu, menyentuh area vital, hingga menahan tangan korban agar tidak berontak saat melancarkan aksinya.

Awalnya tersangka menjemput korban usai pulang kerja dengan alasan mengajak jalan-jalan, namun kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Pelaku memaksa dan menahan pergerakan korban. Saat ditangkap pada pukul 14.00 WITA di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum.(*/Jo)