Jual Hasil Curian ke Pengepul, Pelaku Pencurian Material Proyek Diciduk Polisi

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material proyek yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini berhasil diungkap sebagai bagian dari upaya Polres Banggai dalam mendukung program prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tombang Permai pada Senin (25/5/2026) dan di Kelurahan Simpong pada Kamis (28/5/2026).

“Pelaku mengambil sejumlah material proyek yang berada di lokasi pembangunan, termasuk material yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan,” ujar AKP Nur Arifin kepada wartawan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10, serta 20 batang aluminium yang telah dipotong-potong.

Baca Juga :  Polsek SU II Ringkus Spesialis Pembobol Bengkel di Sentosa, Dua Residivis Tak Berkutik

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian di Kelurahan Tombang Permai menyebabkan kerugian material sebesar Rp3,4 juta yang dialami oleh Wiranto Hi. Umar (28). Sementara itu, pencurian di Kelurahan Simpong mengakibatkan kerugian sekitar Rp6 juta yang dialami Sunarto Lasitata (51).

AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah para korban menyadari material proyek milik mereka hilang dan segera melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul di kawasan Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku EK pada Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Bupati Sampang Dianggap Suka Berbohong, Warga Banyuates Geram

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sebagian material hasil curian dengan nilai sekitar Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi,” kata AKP Nur Arifin.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, tersangka EK dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jo)

 

Source : Humas Polres Banggai