Pengamat Hukum Minta Mabes Polri dan Kejagung Periksa Pertamina Kalbar: Harga Solar Subsidi di AKR Sandai Tembus Rp9.000

Berry Pratama
A-AA+A++

KETAPANG, LENSACYBER.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) didirikan untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat di daerah pelosok dapat membeli BBM subsidi dengan harga yang sama persis seperti di kota-kota besar.

​Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. SPBKB AKR 30.3.1.017 di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga menjual BBM jenis solar subsidi dengan menabrak regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

​Berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu sopir ekspedisi via pesan WhatsApp kepada media ini pada Minggu (1/6/2026), AKR 30.3.1.017 hingga hari ini masih menjual solar subsidi di kisaran harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.

​”Tidak ada lagi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual pihak AKR kepada kami penerima manfaat subsidi dan sopir truk ekspedisi,” terang salah satu sopir yang identitasnya minta dirahasiakan.

​Senada dengan hal tersebut, seorang karyawan AKR saat diwawancarai di mesin dispenser pada Sabtu (31/5/2026) mengakui bahwa harga solar subsidi telah dipatok oleh pihak pengelola sebesar Rp9.000 per liter.

​”Kenaikan harga solar subsidi di AKR terjadi sejak awal tahun hingga hari ini. Di mesin dispenser tetap muncul angka digital HET Rp6.800, tetapi pembeli harus membayar Rp9.000 per liter,” ungkap karyawan tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Status DPO Ropi Cacat Administrasi dan Bermuatan Intimidasi Psikologis

​Menanggapi laporan tersebut, Mustakim, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, menegaskan bahwa tindakan menjual BBM bersubsidi di atas HET merupakan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM atau kegiatan niaga ilegal.

​”Perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum serius karena mengambil hak masyarakat yang membutuhkan dan mengganggu jalur distribusi resmi negara,” tegas Mustakim.

​Saat dikonfirmasi di kantornya, Agus selaku pengurus AKR mengklaim bahwa pihaknya tetap menjual solar subsidi sesuai HET dengan kuota terbatas 50 liter. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Mustakim sebagai upaya mencari pembenaran.

​”Faktanya, mulai dari karyawan AKR hingga semua penerima manfaat, termasuk sopir ekspedisi, menyatakan bahwa AKR tersebut tidak pernah lagi menjual BBM subsidi sesuai harga HET,” cetus Mustakim.

​Ketua IWOI pun mendesak BPH Migas, Kementerian ESDM, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan menindak pengurus serta pemilik SPBKB AKR 30.3.1.017.

“Bila perlu, cabut semua perizinannya karena sudah banyak merugikan masyarakat,” ujarnya.

​Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelewengan solar subsidi di Kalimantan Barat terus terjadi karena minimnya tindakan tegas dari Pertamina maupun BPH Migas.

Baca Juga :  ​Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku DPO

​”Kali ini media telah memberitakan sepak terjang SPBKB AKR di Kecamatan Sandai. Hal ini sangat merugikan masyarakat kecil. Pertamina harus bertanggung jawab meskipun fasilitas tersebut dioperasikan pihak swasta,” kata Herman.

​Menurutnya, PT Pertamina Patra Niaga memegang tanggung jawab mutlak sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO). Dalam prinsip hukum kebijakan publik, Pertamina tidak bisa melepaskan tanggung jawab hukumnya ketika mandat tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

​”Jika terjadi kebocoran harga, maka Pertamina secara institusional telah gagal mengawal amanat undang-undang. Pertamina memiliki sistem pemantauan real-time. Jika manipulasi harga ini lolos berbulan-bulan, artinya ada kelalaian sistemik dalam pengawasan,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti tersebut.

​Herman menambahkan bahwa berdasarkan prinsip Vicarious Liability (tanggung jawab pengganti), Pertamina selaku pemilik merek dan kuota negara bertanggung jawab penuh atas seluruh rantai pasoknya.

​”Jika Pertamina mengetahui adanya permainan harga namun tidak melakukan penindakan atau skorsing, mereka dapat dinilai melakukan pembiaran (omission) yang berakibat pada kerugian negara. Publik berharap Mabes Polri atau Kejagung segera memeriksa Pertamina Kalbar,” pungkasnya.