Polisi Ringkus DPO Narkoba dalam Penggerebekan Indekos di Luwuk Utara

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK UTARA, LENSACYBER.COM – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah indekos di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin (1/6/2026).

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial TS (31), warga Kecamatan Balantak Utara, dan IL (31), warga Kecamatan Luwuk Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar mengenai adanya aktivitas yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar AKP Hasanuddin Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Sampang Dianggap Suka Berbohong, Warga Banyuates Geram

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, satu pak plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu alat hisap (bong), dua buah korek api gas, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Hasanuddin Hamid juga mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku, yakni TS, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Banggai yang sebelumnya telah lama diburu terkait kasus narkotika.

“TS sendiri merupakan DPO Satresnarkoba Polres Banggai yang selama ini menjadi target pencarian kami,” ungkapnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan keduanya.

Baca Juga :  Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas AKP Saiman.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Jo)

 

Source : HUMAS POLRES BANGGAI