Program Air Bersih di Gabuswetan Jadi Sorotan Warga, Status Pengelolaan dan Lahan DiPertanyakan

Lensacyber
A-AA+A++

 

INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Program bantuan Pemerintah untuk Penyediaan air bersih di RT 10 RW 02, Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Menjadi Perhatian Sejumlah warga.

Mereka mempertanyakan Kejelasan pengelolaan fasilitas sumur bor yang di bangun melalui Program tersebut. Keresahan warga mencuat setelah muncul anggapan bahwa fasilitas yang di peruntukan bagi kepentingan masarakat umum itu belum terdapat kepengurusan yang di bentuk secara jelas untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sarana air bersih tersebut.

Selain persoalan pengelolaan, warga juga menyoroti setatus lahan yang di gunakan sebagai lokasi pembangunan sumur bor. Menurut informasi yang beredar di lingkungan setempat, lahan tersebut belum memiliki dokumen hibah mau pun wakaf yang dapat menjadi dasar adminitrasi penggunaan aset untuk kepentingan publik.

“Program pemerintah seharusnya menjadi milik bersama dan di kelola secara transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa fasilitas umum di kuasai atau di kelola secara pribadi,” Ujar salah satu warga yang meminta identitasnya di samarkan dan di sebut inisial parta.

Baca Juga :  Semangat Pengorbanan dan Kepedulian, Polda Kalbar Salurkan 147 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Harapan serupa di sampaikan warga lainnya, sarta.iya meminta pemerintah Desa dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengelolaan program, kepemilikan lahan, serta pembentukan kepengurusan yang bertanggung jawab terhadap fasilitas air bersih tersebut.

Menurutnya, kejelasan adminitrasi dan tata kelola sangat penting agar program yang bersumber dari anggaran Pemerintah benar – benar memberikan manfaat bagi masarakat luas serta terhindar dari potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, membenarkan hingga saat ini status lahan yang di gunakan untuk pembangunan sumur bor air bersih tersebut memang belum di lengkapi dengan dokumen keterangan hibah.

“Memang untuk lokasi tanah pembangunan sumur bor air bersih tersebut sampai saat ini belum ada proses pembuatan keterangan status Hibahnya,” Jelas Abdullah Irlan saat di mintai keterangan, pada selasa 02 Juni 2026.

Baca Juga :  Momen Iduladha: Wartawan dan LSM Lampung Timur Bersama Berbagi Kasih

Warga berharap Pemerintah Desa bersama pihak terkait dapat segerah menindak lanjuti persoalan tersebut melalui musyawarah dan penyelesaian adminitrasi yang di perlukan. Dengan demikian, keberadaan fasilitas air bersih yang di bangun melalui program Pemerintah dapat di kelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masarakat.

Seorang pengamat dan aktivis sosial meminta persoalan pengelolaan fasilitas air bersih tersebut segera di selesaikan secara terbuka dan transparan.

“Jangan sampai program yang di bangun untuk kepentingan masarakat justru memunculkan kegaduhan akibat belum jelasnya status lahan mau pun pengelolannya. Pemerintah Desa seluruh unsur masarakat perlu segera mencari titik temu agar manfaat program tetap menjadi prioritas utama. Tranparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,”tegasnya.

Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut di biarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi munculnya spekulasi dan perbedaan persepsi di tengah masarakat.*(Sucipto)

Pos Terkait

Read Also

Proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk Rp2,9 Miliar Tuai Kritik, Spek Teknis Diduga Tak Sesuai Kontrak

  INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Proyek rekonstruksi ruas Jalan...

Dari Video Viral ke Sanksi Tegas, Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Resmi Dikembalikan ke Orang Tua

  INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Riuh perbincangan publik terkait...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan