Dana Reses Naik, Dugaan Transaksi Pokir Mencuat: Publik Minta Transparansi

Lensacyber
A-AA+A++

 

INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Alokasi anggaran kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran reses untuk 50 anggota DPRD Indramayu pada tahun 2026 mencapai Rp9.425.295.400 atau sekitar Rp9,4 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1,5 miliar dibanding tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp7,9 miliar.

Kenaikan anggaran tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, reses merupakan kegiatan anggota DPRD di luar masa persidangan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Hasil reses tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dapat diusulkan dalam program pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul dugaan praktik yang dinilai mencederai esensi perjuangan aspirasi masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi jual beli proyek yang bersumber dari Pokir anggota DPRD.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, NR (53), warga Kabupaten Indramayu, mengaku pernah mendapat tawaran pekerjaan proyek yang disebut berasal dari Pokir anggota dewan.

Menurut pengakuannya, untuk memperoleh pekerjaan tersebut dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka.

“Kami sudah memberikan uang muka sejak Maret 2026. Nilainya sekitar Rp34 juta untuk pekerjaan yang disebut bernilai Rp200 juta. Kalau dihitung, sekitar 17 persen,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk Rp2,9 Miliar Tuai Kritik, Spek Teknis Diduga Tak Sesuai Kontrak

Sumber tersebut mengklaim praktik serupa bukan hal baru dan disebut telah menjadi pembicaraan di kalangan tertentu. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Kabupaten Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menyatakan keprihatinannya apabila dugaan tersebut benar terjadi.

Menurut Irsyad, Pokir merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang semestinya digunakan untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jika benar ada praktik jual beli proyek Pokir, tentu sangat memprihatinkan. Aspirasi masyarakat yang lahir dari kebutuhan pembangunan seharusnya diperjuangkan secara murni dan transparan. Karena itu, dugaan ini perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai apabila proyek yang bersumber dari anggaran negara diperoleh melalui mekanisme yang tidak semestinya, maka berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Masyarakat tentu berharap pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik,” tambahnya.

Irsyad mengaku akan mengumpulkan berbagai informasi dan data yang dianggap relevan untuk kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi. Ia mengingatkan bahwa reses merupakan instrumen penting bagi anggota legislatif untuk menyerap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Dialog Usai, Kelompok Tani Usaha Baru Menanti Realisasi Kesepakatan OIKN–Inhutani

“Apabila benar terdapat praktik yang menyimpang dari tujuan reses dan Pokir, maka hal itu tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat,” kata Masdi.

Selain menyoroti dugaan jual beli Pokir, Masdi juga mempertanyakan peningkatan anggaran reses tahun 2026 yang mencapai Rp9,4 miliar.

Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Transparansi sangat penting. Publik berhak mengetahui peruntukan anggaran tersebut secara rinci, terlebih ketika pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja daerah,” ujarnya.

Masdi berharap seluruh penggunaan anggaran reses dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku serta diawasi secara terbuka oleh masyarakat dan lembaga terkait.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait kenaikan anggaran reses maupun dugaan praktik jual beli proyek Pokir.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu malam (3/6/2026) sekitar pukul 21.18 WIB belum memperoleh jawaban.

Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Indramayu guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.*(D Duryanto)

Pos Terkait

Read Also

Proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk Rp2,9 Miliar Tuai Kritik, Spek Teknis Diduga Tak Sesuai Kontrak

  INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Proyek rekonstruksi ruas Jalan...

Dari Video Viral ke Sanksi Tegas, Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Resmi Dikembalikan ke Orang Tua

  INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Riuh perbincangan publik terkait...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan