Polresta Banggai Imbau Warga Waspada, Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Bakso Daging Tikus di Luwuk Dipastikan Hoaks

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 di seluruh Indonesia maupun kabar penangkapan pedagang bakso bakar berbahan daging tikus di wilayah Luwuk.

Kepolisian memastikan kedua informasi tersebut adalah hoaks dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Samsat Banggai belum mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

 “Jadi di Provinsi Sulawesi Tengah atau di Samsat Banggai tidak atau belum ada program pemutihan maupun penghapusan denda pajak kendaraan,” ujar AKP Saiman, Senin (20/7).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan informasi yang sumbernya tidak jelas, terutama yang berisi tautan atau meminta data pribadi. Menurutnya, seluruh informasi resmi mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan hanya disampaikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Samsat.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mengambil tindakan atau menyebarkannya kembali,” katanya.

Selain itu, Polresta Banggai juga meluruskan isu yang menyebut adanya penangkapan pemilik warung yang menjual bakso bakar dan sate berbahan daging tikus di wilayah Luwuk. Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

AKP Saiman menjelaskan, penyebaran informasi palsu semacam itu kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi mengejar popularitas di media sosial atau bahkan untuk merusak nama baik pelaku usaha kuliner.

Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai langkah antisipasi, Polresta Banggai mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana, memperoleh informasi kepolisian, maupun mengonfirmasi informasi yang diduga merupakan hoaks.

Polresta Banggai berharap peran aktif masyarakat dalam melakukan verifikasi informasi dapat membantu mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan dan merugikan banyak pihak.

 

Pewarta: Jo. Lintang

Source   : Humas Polresta Banggai

Baca Juga :  Makanan Tak Layak Picu Kontroversi, Lembaga PAPEDA kode Keras Kepala Rutan Arogan