Polres Banggai Ringkus Pengedar Sabu Asal Balantak, Lima Paket Narkoba Disembunyikan Dalam Pembalut Wanita

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RM alias I (39), warga Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap RM dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima paket sabu dengan total berat 6,16 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita dan dibungkus menggunakan tisu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut RM kerap mengedarkan sabu di wilayah Balantak Bersaudara.

Baca Juga :  kapolsek Genteng Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku,” ujar AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil rental Toyota Calya berwarna merah dengan nomor polisi DN 1627 CI yang dikemudikan RM. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Desa Biak.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang berada di lantai mobil, tepat di bawah kaki pelaku. Setelah diinterogasi, RM mengakui bahwa narkotika tersebut baru saja dibelinya dari seseorang di Kota Luwuk.

Pelaku mengaku memperoleh lima paket sabu tersebut untuk kembali diedarkan di wilayah Kecamatan Balantak dan sekitarnya. Modus penyimpanan narkoba di dalam pembalut wanita diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Hitungan Hari Gerak CepatJajaran Polres Sampang Bubarkan 2 Arena Judi Sabung Ayam

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas AKP Hasanuddin Hamid.*

 

(Jo)

Source : Humas Polres Banggai