Pemalang Gencarkan Razia Malam: 23 Terjaring Operasi Penertiban, 17 Jalani Rehabilitasi Sosial

Berry Pratama
A-AA+A++

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat), khususnya praktik yang diduga berkaitan dengan prostitusi, di sejumlah titik rawan termasuk kawasan Comal Baru, Selasa hingga Rabu dini hari (16–17 Juni 2026). Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 02.00 WIB tersebut berhasil menjaring 23 orang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Dongkrak Inovasi Desa, Pemkab Bekasi Gelar Lomba TTG 2026 Berhadiah Puluhan Juta

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 23 orang berhasil diamankan. 17 orang dinyatakan melanggar dan kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita “Wanodyatama” di Surakarta untuk menjalani pembinaan serta pelatihan keterampilan.

Kemudian, 6 orang lainnya diberikan pembinaan langsung di tempat dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menyampaikan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pendekatan humanis melalui pembinaan sosial.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat. Selain penegakan aturan, kami juga mengedepankan aspek pembinaan agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  HUT Kota Palembang ke-1343, Kelurahan Sentosa Sukses Sabet Juara 1 Lomba Dekorasi Kantor

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Sosial tersebut berlangsung tertib dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti. Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan rutin di titik-titik rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.