Pemuda Ampelgading Dorong Penertiban Lokasi Warung Kopi Diduga Jadi Praktik Ilegal, Usulkan Alih Fungsi Jadi UMKM

Lensacyber
A-AA+A++

 

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Keberadaan aktivitas yang diduga ilegal di sejumlah warung kopi di lahan eks relban PTPN I Regional 3, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lokasi yang berada di sekitar lingkungan sekolah tersebut disebut-sebut telah disalahgunakan menjadi tempat karaoke liar, peredaran minuman keras, hingga praktik prostitusi terselubung.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari kalangan pemuda setempat, Tokoh Pemuda Desa Losari, Eko Budiarto, menegaskan bahwa diperlukan langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak terkait untuk melindungi moral generasi muda. Ia menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang melanggar norma sosial maupun hukum.

“Prioritas kami adalah melindungi para remaja dan siswa yang berada di sekitar lokasi tersebut agar tidak terpengaruh lingkungan negatif. Dampak moral dan psikologis terhadap pelajar harus menjadi perhatian utama,” ujar Eko, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Penuh Haru! TP PKK Bakauheni Jenguk Anak Anggota yang Dirawat di Klinik Indai Bunda

Eko juga mengimbau agar para pemuda tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti yang valid untuk memperkuat langkah penertiban.

Selanjutnya, pemuda Desa Losari akan mendorong pemerintah desa agar berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang guna melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Asusila.

Di sisi lain, Eko mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Pemalang yang sebelumnya telah melakukan penindakan di kawasan depan SPBU Comal Baru (Toweran), yang juga berada di atas lahan milik PTPN I Regional 3. Keberhasilan tersebut menjadi dasar dorongan agar penertiban serupa dilakukan di kawasan eks relban Losari.

“Karena aktivitas ini berada di atas tanah milik PTPN, maka pihak pengelola aset memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penertiban bangunan liar sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Solusi Sampah Desa Mekar Utama: PT WHW Dukung Pengadaan Lahan TPS dan TPA Berkelanjutan

Sebagai solusi jangka panjang, pemuda setempat mengusulkan agar area tersebut ditata ulang dan dialihkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat atau ruang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usulan tersebut juga sejalan dengan langkah DPRD Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.M., telah menggelar audiensi bersama Aliansi Wartawan Pantura Bersatu dan sejumlah instansi terkait pada Kamis (18/6/2026). Audiensi itu membahas penanganan warung yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di lahan PTPN I Regional 3, yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.*