Pemalang, Lensacyber.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP LPS) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT LAS yang diduga menahan dokumen pribadi milik salah satu Anak Buah Kapal (ABK) anggotanya. Minggu ( 05/07/2025)
Sekretaris Jenderal SP LPS, Hamu Fauzi, mengungkapkan bahwa salah satu anggota berinisial D diduga tidak mendapatkan kembali dokumen pribadinya berupa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta sertifikat Basic Safety Training (BST) yang disebut masih ditahan pihak perusahaan.
“Benar, anggota kami dengan inisial D, dokumen pribadinya seperti KTP, KK, akta, dan BST asli semuanya diduga masih ditahan pihak perusahaan,” ujar Hamu Fauzi.
Ia menjelaskan, sebelumnya persoalan tersebut telah ditangani oleh divisi Advokasi Non Litigasi SP LPS. Namun setelah upaya somasi tidak diindahkan, penanganan kini dialihkan ke Divisi Hukum dan Litigasi untuk proses lebih lanjut.
“Ya, kami akan segera menempuh upaya hukum ke Polres Pemalang karena tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum, di antaranya Pasal 14 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Airlangga dari Divisi Hukum & Litigasi SP LPS.
SP LPS juga menyebutkan bahwa PT LAS yang beralamat di wilayah Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang, hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dokumen tersebut, meskipun somasi dengan nomor 003S.NL/LPS/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 telah dilayangkan.
Sementara itu, Divisi Advokasi Non Litigasi SP LPS, Fatoni, mengatakan pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berdalih tidak menahan dokumen, melainkan hanya mengamankannya, dan berjanji akan segera mengembalikannya.
“Namun sampai somasi dilayangkan pun belum ada realisasi maupun itikad baik dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Di sisi lain, SP LPS juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pemalang untuk memfasilitasi perundingan dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Hamu Fauzi menegaskan pihaknya akan tetap menempuh langkah normatif mulai dari somasi hingga mediasi melalui Disnakertrans. Jika tidak ditemukan solusi, maka kasus ini akan dibawa ke aparat penegak hukum.
“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan ABK, seperti penahanan dokumen pribadi, penahanan gaji setelah pekerjaan selesai, dan bentuk pelanggaran lainnya,” pungkasnya.
(Setiawan)







