Lensacyber.com – Lampung Selatan – Upaya penyelundupan senjata api rakitan dari Lampung menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan melalui operasi yang menyasar jasa travel antardaerah di Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Polsek KSKP Bakauheni di Pos Seaport Interdiction pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas memberhentikan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK yang hendak masuk ke pelabuhan.
“Saat dilakukan penggeledahan kami mengamankan seorang sopir travel dan menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir peluru aktif kaliber 5 mm, satu tas ransel hitam, serta kardus yang dipakai untuk menyamarkan barang,” ungkap Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket tersebut dikirim dengan modus titipan. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket karena diberitahu hanya berisi pakaian dan ponsel.
Paket itu diketahui diambil dari seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. A merupakan adik dari S yang kini masuk daftar pencarian orang. Tujuan pengiriman adalah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan biaya pengiriman Rp300 ribu agar tidak mencurigakan.
Untuk membongkar jaringan, penyidik menggunakan metode _controlled delivery_. Paket tetap dikirim namun dalam pengawasan ketat hingga sampai ke penerima.
Hasilnya, pada Selasa (7/7/2026) pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap YY di Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, saat mengambil paket tersebut. Sementara S yang diduga sebagai pengirim dan pengendali jaringan masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil interogasi, terungkap senpi rakitan itu rencananya dipakai untuk melancarkan aksi kejahatan di wilayah Jawa. Tersangka YY juga mengaku sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi begal di Serang, Banten. Dari aksi itu ia menguasai tiga unit sepeda motor, dua di antaranya sudah dijual.
“Satu unit Honda Beat yang masih dikuasai pelaku berhasil kami sita saat penangkapan,” jelas Fransiskus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk revolver rakitan warna silver gagang cokelat, empat butir amunisi 5 mm, tas ransel, kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, dan pengiriman senjata api tanpa hak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Nasuki)







