Keluhkan Sistem Bundling Solar Subsidi SPBU 6478816 Sungai Laur, Sopir Truk Ekspedisi Merasa Tercekik

Berry Pratama
A-AA+A++

KETAPANG, LENSACYBER.COM — Praktik pelayanan di SPBU 6478816 Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, memicu kekecewaan mendalam dari para sopir truk ekspedisi. Pengelola SPBU diduga menerapkan kebijakan sepihak yang teramat memberatkan para pengemudi armada angkutan logistik.

​Para sopir mengeluhkan mekanisme syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di lokasi tersebut. Untuk mendapatkan kuota Solar subsidi sebanyak 60 liter, pengemudi diwajibkan membeli BBM nonsubsidi jenis Dexlite sebanyak 20 liter.

​Sistem “paket paksa” (bundling) ini dinilai sangat merugikan, sebab secara praktis mengikis manfaat subsidi yang dialokasikan pemerintah.

​”Kami mengandalkan Solar subsidi agar biaya perjalanan tetap aman dan masih ada sisa untuk dibawa pulang. Kalau setiap beli 60 liter Solar dipaksa beli 20 liter Dexlite, di mana letak manfaat subsidinya? Biaya operasional kami jadi melonjak tinggi,” ujar Arif, salah satu sopir truk ekspedisi, saat ditemui di area SPBU. Selasa (21/7/2026).

​Sistem yang diterapkan SPBU 6478816 berdampak langsung pada pengeluaran harian para pekerja sektor logistik. Keharusan membeli Dexlite yang harganya jauh melebihi Solar subsidi membuat margin biaya operasional pengiriman barang membengkak drastis.

Baca Juga :  Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman dari Berbagai Jurnalis yang Ada di Kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers

​Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Mustakim. Ia mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Menurutnya, praktik penjualan bersyarat yang mengikat BBM bersubsidi dengan BBM komersial bertentangan dengan prinsip pendistribusian tepat sasaran yang diatur oleh BPH Migas dan Pertamina.

​Mustakim mengimbau pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, APH, serta dinas terkait di Kabupaten Ketapang untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas SPBU tersebut.

​”SPBU ini sebenarnya kembali beroperasi pasca penyegelan oleh Pertamina melalui audiensi di kantor gubernur bersama Ormas Bersatu. Pemerintah dan Pertamina mengizinkannya buka kembali atas pertimbangan kebutuhan BBM bersubsidi masyarakat. Namun, jika kembali berulah, tindakan tegas wajib diambil sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalbar,” tegas Mustakim.

Baca Juga :  Kuasa Hukum dan Panglima Pajaji Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kematian Misterius Elisabet Miranda

​Tujuannya, lanjut Mustakim, agar kuota BBM bersubsidi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku angkutan rakyat tanpa syarat yang memberatkan.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media via WhatsApp, Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, memberikan penjelasannya.

​Ia menyebutkan bahwa skema pendampingan porsi pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi sejatinya telah tercantum dalam Surat Instruksi Gubernur sejak tahun lalu. Namun, porsi BBM nonsubsidi dibatasi maksimal 10% dari total Solar bersubsidi yang dibeli.

​”Setiap pembelian Solar subsidi, pemilik SPBU tidak boleh menjual BBM nonsubsidi lebih dari 10 persen. Kami akan menegur dan mengingatkan kembali pengelola SPBU agar batas maksimal Dexlite yang dikeluarkan berada di angka 10 persen dari jumlah Solar subsidi yang dibeli,” terangnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun manajemen SPBU 6478816 Sungai Laur masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.