Kurang dari 24 Jam, Polsek Manis Mata Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Hilang di Desa Seguling

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Ketapang – Jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang bergerak cepat mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial T.D. (26) yang sempat dilaporkan hilang di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Terduga pelaku berinisial Y. (28) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini didasari motif sakit hati akibat putusnya hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Kronologi Kejadian
Kamis (23/7/2026), 04.00 WIB: Pelaku Y. (28) bertemu dengan korban T.D. (26) di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau untuk membahas hubungan pribadi mereka. Pelaku mengaku belum bisa menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan.

Baca Juga :  Sosok Aiptu Yanto, S.A.P., S.H.: Dua Puluh Satu Tahun Aktif Sebagai Pelatih Paskibraka

Pagi Hari: Korban berangkat bekerja di area perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motornya. Pelaku sempat beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban dan berbincang sebelum akhirnya pergi.

09.00 WIB: Pelaku kembali menemui korban dan mengajak korban ke sebuah lokasi di kawasan perkebunan. Di sana, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Pengungkapan
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berupaya menyembunyikan perbuatannya dengan:Memindahkan dan membersihkan tubuh korban.

Menguburkan jenazah korban di area kebun sawit di Desa Seguling.
Menyembunyikan barang-barang pribadi korban.

Membuang sepeda motor korban ke dalam parit dan menutupinya menggunakan pelepah sawit.

Petugas Kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti seperti tali, karung, pakaian, tas korban, papan kayu, peralatan, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Y. mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Ulujami Sambangi Koramil 05, Camat Waluyo Apresiasi Kekompakan Dua Institusi

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Meinardus Yudiansyah.

Penanganan Lebih Lanjut
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik.

Kapolsek Manis Mata juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat setempat yang telah membantu proses pencarian hingga pengungkapan perkara ini.

Yani