Predator Seksual Anak Terungkap, Polresta Banggai Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Polresta Banggai, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan pengawasan orang tua sangat penting, terutama terhadap anak yang harus tinggal di rumah tanpa pendampingan orang dewasa.

“Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban pencabulan,” kata AKP Saiman, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, orang tua perlu memastikan anak berada di lingkungan yang aman serta mengetahui dengan siapa anak berinteraksi ketika ditinggalkan di rumah. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Polresta Banggai mengungkap dugaan pencabulan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh seorang pria berusia 36 tahun berinisial SDP alias A.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dua Blower AC di Kalianda, Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dalam perkara tersebut, salah satu korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun. Saat kejadian, korban berada di rumah bersama adiknya yang berusia 2 tahun, sementara kedua orang tua dan kakaknya sedang tidak berada di rumah.

Ketika korban berada di dapur, tersangka diduga datang dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

“Usai kejadian tersangka memberikan uang sejumlah Rp20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun. Aksi ini terjadi sebanyak dua kali, yakni tanggal 8 dan 11 April,” jelas AKP Saiman.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban hingga akhirnya kasus dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua anak lainnya yang merupakan kakak beradik, masing-masing berusia 10 dan 7 tahun. Dalam aksinya, korban juga diduga diiming-imingi sejumlah uang.

Baca Juga :  Polsek Bunta Limpahkan Pasutri Tersangka Pembobolan Rumah ke Kejari Banggai

AKP Saiman menegaskan, pihak kepolisian terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka SDP alias A (36) telah diserahkan ke kejaksaan, Senin (10/8). Untuk kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk tahap II,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana disangkakan penyidik.

Polresta Banggai kembali mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap anak. Orang tua juga diminta segera mengambil langkah apabila menemukan perubahan perilaku pada anak atau mendapat informasi mengenai dugaan kekerasan dan pencabulan.

Kepolisian mengajak masyarakat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian, komunikasi, serta keberanian untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual kepada pihak berwenang.

 

Pewarta : Jo. Lintang

Source    : Humas Polresta Banggai