Polsek Bunta Limpahkan Pasutri Tersangka Pembobolan Rumah ke Kejari Banggai

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polsek Bunta melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan pasangan suami istri berinisial RO (42) dan AH (44). Proses Tahap II berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Banggai dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Liko Pratama, S.H.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

Baca Juga :  95 Petani Tambak Diduga Jadi Korban Penyimpangan KUR Rp12,4 Miliar, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Tipikor

Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, korban bernama Nur Alhabsi meninggalkan rumahnya untuk menunaikan Salat Zuhur di masjid.

Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, kedua tersangka diduga membobol rumah korban dan mengambil sejumlah uang tunai serta barang-barang berharga lainnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Polsek Bunta berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 18.10 WITA. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Pemalang Ungkap Kasus Percobaan Curas di Toko Emas Banjardawa

“Mereka akhirnya ditangkap pada Kamis (28/5) sekitar pukul 18.10 WITA bersama barang bukti lainnya,” ujar IPTU Andi Wijanarko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Pewarta :  Jo. Lintang

Source    : Humas Polresta Banggai