Pelaku Curas Tusuk Perempuan di Rajabasa Dibekuk Polisi dalam Hitungan Jam

Lensacyber
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN, LENSACYBER.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama personel Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban berinisial LM, warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Saat itu, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Namun aksinya dipergoki korban ketika hendak menuju kamar mandi.

Mengetahui ada orang asing di dalam rumahnya, korban spontan berteriak meminta pertolongan. Merasa panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau hingga mengalami sejumlah luka serius.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial P.G. alias D. (15), warga Kecamatan Rajabasa, berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan para saksi.

Baca Juga :  Polsek Lamala Gencarkan Operasi, Tiga Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Stefanus.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah, yakni satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda untuk menjalani perawatan intensif.

Berkat kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore hari di hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai penusukan terhadap korban.

Baca Juga :  Jadi Korban Pencurian Oknum Bhayangkari, Sumini Disabilitas Sulit Untuk Kebutuhan Makan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, satu potong daster berwarna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket berwarna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.

“Dalam perkara ini kami telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” tegas AKP Stefanus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Nasuki)

Pos Terkait

Read Also

‎Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta ‎

LAMPUNG SELATAN, LENSACYBER.COM – Polres Lampung Selatan mengungkap...

‎Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung ‎

LAMPUNG SELATAN, LENSACYBER.COM – Pelarian pelaku penganiayaan berat...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan