Polsek Lamala Gencarkan Operasi, Tiga Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam

Lensacyber
A-AA+A++

LAMALA, LENSACYBER.COM – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Lamala, Polres Banggai. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari (19/6/2026), polisi berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam operasi yang dilakukan sejak sekitar pukul 01.00 Wita hingga 03.30 Wita tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial SU alias A (25), AS (41), dan NT alias U (34).

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kapolsek Lamala IPTU I Wayan Sukarman, S.H., Sabtu (20/6), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan SU alias A sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu, alat hisap bong, kaca pirex, sedotan plastik, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Pengantar Pemohon Menunggu di Luar Pagar, P A Pamekasan Tuai Protes

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke dua lokasi lainnya. Sekitar pukul 02.00 Wita dan 03.30 Wita, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni AS dan NT alias U, beserta sejumlah barang bukti.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita dua sachet sabu, dua alat hisap bong, dua kaca pirex, satu pak plastik bening (plating), korek api gas, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan,” ujar IPTU I Wayan Sukarman.

Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam satu malam menjadi indikasi bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut masih memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Baca Juga :  Sengkarut DPO Prematur Ropi, LBH Bersatu Desak Kapolres Ketapang Bongkar Aktor Intelektual Kebocoran Dokumen

“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di tiga desa berbeda. Ini menunjukkan bahwa wilayah ini masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek Lamala juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

 

Pewarta: Jo. Lintang

Source   : Humas Polres Banggai