Masyarakat Terancam Bencana, Praktik Tambang di Kawasan Hutan Abai Reklamasi Didesak Diberangus

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Pemalang — Maraknya bekas lokasi penambangan Bahan Galian C yang dibiarkan hancur tanpa pemulihan di Kabupaten Pemalang memicu kritik keras.

Pembiaran lahan pasca-ekstraksi ini dinilai bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan bentuk pengabaian sengaja terhadap hukum yang berdampak pada kejahatan lingkungan.

​Aktivis lingkungan sekaligus alumni Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta, Andy Rakhmat Prasetya, S.T., membongkar bobroknya tata kelola pertambangan di Pemalang. Ia menegaskan bahwa membiarkan lokasi bekas tambang mangkrak merupakan pembangkangan nyata terhadap regulasi.

​Andy menjelaskan, sesuai prinsip Good Mining Practice, kewajiban pemulihan lahan mutlak dilakukan berdasarkan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT). Anggaran pemulihan tersebut seharusnya sudah dialokasikan sejak awal operasional.

​”Reklamasi itu wajib. Anggarannya sudah dikunci dalam RAB operasional yang terhubung dengan produksi dan penjualan. Jika pengerukan selesai tapi lokasi ditinggalkan hancur, ke mana alokasi dana jaminan reklamasi tersebut?” tegas Andy.

Baca Juga :  Cegah Stunting Sejak Dini! Pemdes Kelawi Libatkan Semua Elemen dalam Musdes Rembuk Stunting 2026 ‎

​Andy juga menyoroti modus operasional di lapangan, di mana pengerukan di kawasan hutan kerap dilakukan sebelum perizinan dasar terbit. Ia menekankan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) harus dikantongi sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi diterbitkan.

​”Jika nekat melakukan pengerukan berdalih izin masih diproses, atas dasar hukum apa mereka menggali? Itu jelas kegiatan ilegal dan melanggar hukum,” ujarnya.

​Pengabaian kewajiban pasca-tambang berpotensi memicu bencana ekologis, seperti erosi, tanah longsor, dan bahaya kubangan air beracun bagi warga sekitar. Para pelaku usaha mendesak tunduk pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

Baca Juga :  Resepsi Khitanan Kendy dan Brian di Bakauheni Berlangsung Meriah, Ardi Gunawan dan Saibul Hajat Bunari Sampaikan Doa ‎

​”Jangan sampai pengusaha mengeruk keuntungan, lalu masyarakat ditumbali bencana. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak tegas,” kata Andy.

​Menanggapi dugaan pembiaran ini, Andy bersama Forum CMI Group dan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat melalui pengiriman surat resmi ke Kementerian Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Pemprov Jateng, serta aparat penegak hukum.

​Langkah ini bertujuan mendesak dilakukannya audit investigatif di lapangan serta pengenaan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi penambang yang melanggar ketentuan.

(Alwi Assagaf)