Aset Pemkab Pemalang Raib, Oknum Pegawai Grosir Comal Diduga Jual Pintu Rolling Door

Lensacyber
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan aset daerah mencuat di Kompleks Grosir Comal, Kabupaten Pemalang. Fasilitas negara berupa pintu rolling door yang tercatat sebagai inventaris resmi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pemalang diduga dijual secara ilegal oleh oknum pegawai setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil penjualan aset daerah tersebut diduga kuat dinikmati bersama oleh sejumlah oknum yang bertugas di kawasan Grosir Comal. Praktik ini disebut-sebut melibatkan dua oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EO dan IN, serta seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang identitasnya masih dalam penelusuran.

Baca Juga :  DKM Masjid Jami Al Furqon Karangsentosa Periode Masa Bakti 2023 sampai 2026 Berakhir, Pendaftaran Ketua Baru Dibuka Hingga 23 Juni 2026

Pintu rolling door tersebut dipindahtangankan tanpa melalui prosedur penghapusan aset maupun izin resmi dari instansi berwenang. Tindakan ini memicu sorotan publik karena berpotensi merugikan keuangan dan kekayaan daerah.

Kepala DPPKP Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sembodo, S.Sos., M.AP., saat dikonfirmasi, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim khusus ke lapangan.

“Siap, terima kasih infonya. Kami segera turunkan Kanit UTPP untuk mengecek dan memproses bila terbukti benar,” ujar Heru melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Kuasa Hukum dan Panglima Pajaji Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kematian Misterius Elisabet Miranda

Menanggapi kasus ini, masyarakat dan berbagai elemen mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Langkah tegas diperlukan guna mengusut tuntas hilangnya aset daerah sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang.