10 Orang Terjerat Kasus Narkoba, Polresta Banggai Amankan 34 Sachet Sabu

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Polresta Banggai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat bruto 40,69 gram selama periode 16–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 10 orang, terdiri atas delapan orang yang diduga terlibat sebagai pengedar dan dua orang yang diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banggai, Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Polresta Banggai, Selasa (27/10/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa 34 sachet sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 40,69 gram. Dari 10 orang yang ditangani, delapan orang telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan dua orang lainnya dikoordinasikan untuk menjalani proses asesmen rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kabupaten Tojo Una-Una.

Baca Juga :  Ra Mahfud Hadiri Tahlilan Ke5 Masyarakat Antusias

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kabag Ops Polresta Banggai Kompol Zulkifly, Kasat Binmas, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas Polresta Banggai, serta puluhan awak media.

Kapolresta Banggai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi juga telah mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai bandar. Selain itu, terdapat pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, identitas pihak tersebut maupun perkembangan pengejarannya belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

Kapolresta Banggai turut mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai yang telah melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Jelang Vonis Kasus TPKS di PN Brebes, Korban Gantungkan Keadilan pada Nurani Hakim

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan peran kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait.

Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, BNN, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan, penindakan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Melalui pengungkapan ini, Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Upaya bersama tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Kabupaten Banggai dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

 

Pewarta : Jo.L