Pemalang – Lensacyber.com — Kondisi bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, yang hingga kini belum dilakukan pemulihan lingkungan mendapat sorotan dari pemerintah desa setempat.
Lahan yang merupakan milik Perum Perhutani dan sebelumnya disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut diketahui telah berhenti beroperasi lebih dari satu tahun. Namun, area bekas tambang masih belum tersentuh langkah reklamasi sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, meminta pihak penambang maupun KPH Perhutani Pemalang segera mengambil langkah nyata untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Menurutnya, reklamasi menjadi hal penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan keberadaan bekas tambang tidak menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar.
“Kami bersama warga sepakat bahwa eks galian C harus segera direklamasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu bertanggung jawab terhadap penanganan eks TPA Pesalakan agar tidak dibiarkan terbengkalai, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Turitno.
Sementara itu, praktisi hukum Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, kewajiban tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan lingkungan.
Ia mendorong agar instansi terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap kondisi eks tambang tersebut, termasuk memastikan pelaksanaan rencana reklamasi dan keberadaan dana jaminan reklamasi.
“Perlu dilakukan pemeriksaan secara transparan mengenai rencana reklamasi, dana jaminan reklamasi, serta alasan mengapa pemulihan kawasan hingga kini belum dilakukan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang tegas,” kata Kuswanto, Jumat (14/8/2026).
Kuswanto menambahkan, pengabaian kewajiban pascatambang dapat berujung pada konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam aturan tersebut, pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.
( Tim )







