Lensacyber.com – Kabupaten Bogor – Seorang kiai yang dikenal sebagai pimpinan lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial KH. AS Diduga dua kali membawa seorang perempuan yang disebut telah bersuami ke sebuah hotel.
Perempuan tersebut dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga untuk menjaga identitasnya. Dugaan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dan keterangan yang menyebut adanya kejadian serupa pada waktu yang berbeda.
Menurut informasi yang dihimpun, sekitar empat tahun lalu, KH. AS Diduga pernah kedapatan oleh wartawan membawa seorang perempuan yang disebut telah bersuami masuk ke sebuah hotel. Kejadian serupa kembali disebut terjadi sekitar satu tahun lalu, ketika KH. AS Diduga terlihat membawa perempuan tersebut ke sebuah hotel LH di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
KH. AS, S.Pd.I., M.M., yang sering dipanggil “Abi”, dikenal sebagai tokoh agama dan pendidik yang memiliki aktivitas di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Ia disebut sebagai pimpinan atau tokoh sentral dalam lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Hidayatul Falah, yang menaungi satuan pendidikan seperti MTs dan SMK Hidayatul Falah Leuwiliang.
Sebagai tokoh agama sekaligus pengelola lembaga pendidikan, KH. AS dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, khususnya kepada para peserta didik yang berada di lingkungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Status seseorang dalam dugaan pelanggaran moral tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi atau kesaksian sepihak.
Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada KH. AS selaku pimpinan Yayasan Hidayatul Falah melalui sambungan telepon pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai dugaan tersebut.
Selain itu, pihak perempuan yang disebut dengan nama samaran Bunga juga belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan kejadian yang diberitakan.
Diminta Ada Pengawasan
Menyikapi informasi tersebut, pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila memang terdapat dugaan pelanggaran etika atau aturan di lingkungan lembaga pendidikan.
Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Sementara itu, muncul pula klaim bahwa terdapat sejumlah oknum wartawan yang diduga pernah menerima uang agar persoalan tersebut tidak diberitakan. Klaim tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta. (Andy)







