Diduga Tolak Pasien IGD Ibu Hamil Pendarahan, RS Hermina METLAND Cibitung di Sorot

Lensacyber
A-AA+A++

Bekasi – Lensacyber.com – Rumah Sakit Hermina Metland Cibitung disinyalir menolak penanganan Instalasi Gawat Darurat (IGD) terhadap seorang ibu hamil yang mengalami pendarahan.

Pasien berinisial HS (red.) mengaku tidak mendapatkan perawatan IGD maksimal pada Selasa, 23 September 2025, dengan alasan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak aktif.

Berdasarkan keterangan korban kepada media ini, peristiwa bermula pada Senin pagi saat ia mengalami flek dan memeriksakan diri ke dokter kandungan RS. Hermina Metland Cibitung, dr. Rislefia Amadina Sinaga. Saat itu ia diberi resep obat penguat kandungan, penghenti pendarahan dan pereda nyeri.

Namun keesokan harinya, pendarahan kembali terjadi seperti darah menstruasi, sehingga ia langsung dibawa ke IGD RS. Hermina Metland Cibitung.

“Pas daftar dan penjamin BPJS, pihak rumah sakit bilang BPJS-nya tidak aktif. Padahal sudah dibayar sama rekan kantor, tapi tetap tidak bisa digunakan. Disuruh telpon 165, ternyata baru bisa aktif 14 hari setelah tanggal 22 September, jadi baru aktif tanggal 6 Oktober,” ujar HS.

Baca Juga :  Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

HS mengaku, pihak IGD kemudian menyarankan untuk tidak rawat inap dan hanya rawat jalan serta bedrest total di rumah untuk kembali bertemu dr. Rislefia secara rawat jalan.

“Tadinya kita mau dirawat pakai biaya pribadi aja Bang, tapi perawat rumah sakit bilang kalau biaya pribadi kemungkinan akan cukup besar jadi mereka bilang dirawat jalan aja di rumah,” ungkapnya pada media.

Menurut pengakuan keluarga, pasien kehilangan kesempatan memperoleh perawatan IGD. Dokter disebut mengatakan seharusnya dilakukan pemasangan infus dan obat-obatan masuk melalui selang infus.

Akibat hanya bedrest di rumah, korban mengaku mengalami pendarahan ulang.

Ketika dikonfirmasi, pihak RS. Hermina Metland Cibitung melalui Suster Tresia Bagian Pengaduan, membantah pernyataan korban. Pihak rumah sakit menyatakan tidak melakukan penolakan.

Baca Juga :  Kapolsek Sokobanah Berikan Himbauan  Larangan Supaya Anak Kecil Tidak Berenang Di PantaiLonMalang

Perawat yang bertugas saat itu, menurut HS, memberikan pertimbangan kepada pasien. “Dari pihak perawat dan dokter, mereka ngasih aku pertimbangan. Balik lagi keputusannya di aku mau rawat jalan apa dirawat, kalau dirawat biaya mandiri,” kata HS menirukan penjelasan perawat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Hermina Metland Cibitung belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait standar penanganan IGD bagi pasien tanpa jaminan aktif dan dugaan anjuran pembatalan IGD.

Kasus ini menjadi sorotan terkait hak pasien gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan pertama sesuai amanat Undang-Undang Rumah Sakit dan kewajiban rumah sakit untuk tidak menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.

_Redaksi masih berupaya menghubungi Direktur RS. Hermina Metland Cibitung dan dr. Rislefia Amadina Sinaga untuk konfirmasi lanjutan._

(Ferdinand H)