Diduga Tolak Pasien Pendarahan, RS Hermina Metland Cibitung Disorot – Keluarga Sebut Dilarikan Ke RS Lain

Lensacyber
A-AA+A++

Bekasi – Lensacyber.com – Seorang pasien berinisial HS (red.) yang mengalami pendarahan kehamilan diduga tidak mendapatkan pelayanan IGD di RS Hermina Metland Cibitung, dan kemudian harus dilarikan ke rumah sakit lain.

Keluarga pasien mengutuk keras dugaan penolakan pelayanan tersebut. HS dikabarkan mengalami pendarahan hebat seperti menstruasi sehari setelah dari RS Hermina Metland Cibitung.

Kasus ini sebelumnya pernah diberitakan Lensacyber. Saat itu pihak RS Hermina Metland Cibitung melalui suster Tresia bagian pengaduan membantah adanya penolakan terkait jaminan kesehatan.

Kuasa Hukum: Bisa Kena Pidana

Baca Juga :  PT Cahaya Mulia Bakti Sentosa Nusantara Resmi Luncurkan Layanan Ambulans Cahaya Surga 24 Jam

Penasehat Hukum keluarga, Jamhari Kusnadi, SH, MH, mengatakan tindakan menolak pasien gawat darurat dapat dikenai sanksi.

“Siang Pak, Bisa dikenai pidana bahkan sanksi administratif…. Akan tetapi penerapannya ngak semudah yg ada di aturan,” ujar Jamhari pada Rabu (24/9).
“Menolaknya harus ada bukti tertulis nya dan ada saksi…,” tegasnya.

Aturan yang dimaksud adalah:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 ayat (2): Rumah Sakit dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam keadaan darurat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174: Setiap Tenaga Kesehatan yang menolak memberikan pertolongan gawat darurat dapat dipidana.

Baca Juga :  Enam Dokter Baru Jalani Program Internship di RSUD Luwuk

Belum Ada Tanggapan Pusat

Hingga berita ini diterbitkan, Lensacyber belum mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen RS Hermina Pusat terkait insiden lanjutan yang menimpa HS.

Pihak keluarga meminta manajemen RS Hermina dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi turun tangan mengusut dugaan penolakan pasien IGD ini.

_Redaksi masih berupaya menghubungi pihak RS Hermina Metland Cibitung untuk hak jawab._