Wujudkan Lampung Timur yang Aman dan Nyaman, Bupati Ela Tandatangani Kesepakatan Pembatasan Waktu Hiburan

Lensacyber
A-AA+A++

LAMPUNG TIMUR -Lensacyber.com-
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani nota kesepakatan pembatasan waktu penyelenggaraan tempat hiburan umum. Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.Selasa13/10/2026

Kebijakan ini diambil sebagai langkah bersama untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan berbagai persoalan sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan yang berlangsung melebihi batas waktu yang wajar.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan bertujuan untuk melarang kegiatan hiburan atau menghambat usaha masyarakat. Sebaliknya, pengaturan ini dibuat agar kegiatan hiburan dapat berjalan tertib, aman, dan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Advokat Muda Berbakat, Ali Topan dan Anwari: Siap Mengabdi untuk Keadilan

“Kita ingin pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keteraturan dan kedamaian hidup masyarakat. Hiburan tetap ada, tetap berfungsi, namun harus pada tempat dan waktu yang tepat demi kepentingan bersama,” ujar Bupati Ela.

Secara teknis, sesuai penjelasan Kapolres Lampung Timur dalam kesempatan tersebut, kegiatan tempat hiburan umum dibatasi beroperasi paling lama hingga pukul 17.00 WIB. Pengaturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan senantiasa dievaluasi pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kesepakatan ini dengan penuh kepatuhan, komunikasi yang baik, serta rasa kepedulian yang tinggi. Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan Kabupaten Lampung Timur adalah tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga :  Traditional Bakeries to Try When in the Big Apple

Bersama menjaga ketertiban, bersama mewujudkan Lampung Timur yang Makmur, Aman, dan Nyaman.

(Imn)