PALEMBANG, Lensacyber.com — Sebagai wujud nyata mendukung Program Kerja 100 Hari Kapolri, jajaran Polsek Plaju Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, pada Sabtu (24/10/2026) malam.
Operasi penindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Plaju, AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., bersama Tim Opsnal dan piket fungsi Polsek Plaju.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar AKP Sutioso.
Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika melalui penggerebekan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam satu kawasan. Operasi ini mengungkap jaringan penyalahguna sabu beserta penyedia fasilitas tempatnya.
Pada TKP pertama di sebuah pemukiman warga di kawasan Lorong Masjid Jamik, petugas menggerebek sebuah rumah dan mendapati tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33) yang tengah mengonsumsi sabu. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif mengandung methamphetamine.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah bong, 3 buah pirek, 4 buah korek api, klip plastik bekas pakai, telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio S putih.
Berbekal informasi dari lokasi pertama, petugas mengembangkan penyelidikan ke TKP kedua yang terletak tak jauh dari lokasi sebelumnya, yakni di area eks reruntuhan PT Hoktong. Di tempat ini, polisi meringkus lima orang lainnya yang terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), M (43), serta seorang wanita berinisial SW (45) yang diduga berperan sebagai penyedia tempat dan fasilitas alat isap.
Dari hasil tes urine di lokasi kedua, sebagian besar pelaku dinyatakan positif methamphetamine, sementara dua orang lainnya (AK dan M) tetap diamankan untuk pemeriksaan mendalam. Guna melengkapi berkas perkara, petugas turut mengamankan barang bukti tambahan berupa 2 buah bong, 37 buah korek api, pirek, klip bekas pakai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.
Saat ini, kedelapan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Plaju guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna memberantas jaringan ini hingga tuntas, kepolisian berkoordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel serta panti rehabilitasi, sekaligus memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Tidak ada Respon