Pinjam Motor Justru Digadaikan, Polresta Banggai Bekuk Perempuan Asal Mantoh

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Bolo, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial YT (34), warga asal Kecamatan Mantoh, yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DN 2641 IN milik Agnes Arani (17), warga Desa Honduhon, Kecamatan Luwuk Timur.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, YT mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengurus keperluan di Kantor Bupati.

Baca Juga :  kapolsek Genteng Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita

Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Tompotika melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan YT di Desa Bolo, Kecamatan Mantoh, tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, YT mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di Desa Pandawangi, Kecamatan Toili Barat, dengan nilai gadai sebesar Rp3,5 juta,” ungkap AKP Nur Arifin.

Ia menjelaskan, dari uang hasil gadai tersebut, sekitar Rp1,45 juta diterima oleh YT, sedangkan sisanya sekitar Rp2 juta diberikan kepada dua orang rekannya.

Baca Juga :  Dugaan Potongan IRPOM Menggelinding, Publik Menunggu Jawaban

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus mencari dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

 

Pewarta : Jo.L

 

Source    : Humas Polresta Banggai