LUWUK, LENSACYBER.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (3/11/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Banggai tertanggal 30 Oktober 2026.
Kegiatan Tahap II dipimpin BRIGPOL Widyawati Pratiwi, S.H. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial SA (17), warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, beserta barang bukti kepada JPU bernama Reza.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) di Kelurahan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Saat kejadian, korban bersama seorang rekannya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, keduanya diduga dihadang oleh sejumlah orang hingga terjatuh dari kendaraan.
“Korban berinisial PVR (16) mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan kepala,” ujar AKP Saiman.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
AKP Saiman menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polresta Banggai dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan. (Jo.L)
Sumber: Humas Polresta Banggai








Tidak ada Respon