JAKARTA, LENSACYBER.COM – Gelombang optimisme menyelimuti komunitas pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Cikarang menyusul langkah nyata Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi meneken regulasi perlindungan pengemudi transportasi daring. Jumat, (01/05/26).
Kebijakan ini secara khusus mengatur pembatasan potongan tarif oleh perusahaan aplikator, sebuah langkah yang dinilai sebagai angin segar bagi peningkatan ekonomi para mitra pengemudi.
Selama ini, beban potongan aplikator yang mencapai 20% dirasa sangat memberatkan. Imam, salah satu perwakilan komunitas ojol Cikarang, menyatakan bahwa pemangkasan potongan hingga di bawah 10% adalah jawaban atas aspirasi yang selama ini mereka perjuangkan.
”Harapan kami jelas, kesejahteraan yang lebih nyata. Saat ini potongan masih di angka 20%. Jika pemerintah berhasil menurunkannya menjadi 10% sesuai tuntutan kawan-kawan, itu akan sangat berdampak pada dapur kami,” ujar Imam di sela peringatan Hari Buruh di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5).
Imam mengapresiasi atensi besar Presiden terhadap nasib pengemudi di akar rumput. Ia berharap janji ini segera terwujud dalam operasional harian di lapangan.
“Senang sekali Presiden memberi perhatian langsung. Kami berharap ini bukan sekadar retorika, tapi benar-benar terealisasi dalam waktu dekat agar ojol semakin diperhatikan pemerintah,” dikatakanya.
Dalam momentum Hari Buruh (May Day) tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Poin-poin krusial dalam Perpres tersebut antara lain, Revisi Bagi Hasil, Rasio pendapatan pengemudi ditingkatkan secara signifikan. Jika sebelumnya pengemudi menerima 80%, kini diatur menjadi minimal 92%. Batas Potongan Aplikator, aplikator dilarang mengambil potongan lebih dari 10%, guna memastikan sisa pendapatan maksimal mengalir ke kantong pengemudi. Perlindungan Komprehensif, Kewajiban penyediaan jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta asuransi tambahan bagi mitra pengemudi.
”Saya telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kita ubah strukturnya; pembagian pendapatan yang tadinya 80% untuk pengemudi, kini kita dorong menjadi minimal 92%,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia dengan menempatkan mitra pengemudi bukan sekadar sebagai instrumen transportasi, melainkan aset penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan







