JAKARTA, LENSACYBER.COM – Keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta seharusnya dijaga dan digunakan dengan semestinya, dan tak dibiarkan dikuasai pihak lain.
Namun tidak demikian dengan lahan taman yang berlokasi di Jalan Kembangan Baru Raya RT 007 RW 003 Kelurahan Kembangan Baru Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Hal itu dikarenakan sudah lebih dari setahun taman ini dihancurkan dan diurug dengan tanah merah serta puing-puing bekas reruntuhan bangunan yang dihancurkan.
Pantauan di lapangan, taman tersebut telah hancur tidak terawat dan penuh gundukan tanah merah bercampur puing bangunan.
Dibeberkan Kepala Suku Dinas (Sudis) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar), Dirja Kusuma, perusaknya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sudah kami laporkan ke Polres Jakbar sejak tahun 2024, atas nama Lidya Purba yang mengaku sebagai orang yang dikuasakan,” ujar Dirja di ruangannya, Rabu (20/5/2026).
Ironisnya, hingga saat ini belum ada proses hukum penangkapan terhadap diri terlapor atas tindakan penebangan pohon dan perusakan taman berserta isinya yang berupa sarana permainan. Terkesan ada pembiaran.
Sedangkan aktifitas pengurugan taman dengan tanah merah dan puing-puing sisa bongkaran bangunan gedung berlangsung tanpa ada pencegahan yang maksimal dari instansi terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemkot Jakbar belum bersuara dan menanggapi surat konfirmasi yang telah dikirimkan.
Saat ditemui di sekitaran ruang kerjanya, Walikota Jakbar, Iin Mutmainnah belum bisa memberikan jawaban terkait surat konfirmasi yang telah dilayangkan.
“Nanti 2 minggu lagi kesini lagi ya,” ujar Sri, petugas yang menangani bagian surat menyurat Walikota Jakbar, Senin (18/5/2026) lalu.
Diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta, Fajar Sauri, pada 2010 saat masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Jalur Hijau Sudis Tamhut Jakbar, lokasi lahan yang diurug itu sudah berbentuk taman dan dipagari.
Sedangkan pengerusakan taman ini berkaitan dengan perebutan lahan dengan luas sekitar 600 m2 yang bernilai milyaran rupiah ini, diakui milik Lisa Bin Sali berdasarkan Surat Girik.
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Jakbar saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait kelanjutan kasus perusakan yang sudah dilaporkan sejak 2024 ini.
“Bagian humas sedang tidak ada ditempat. Lagi pada ke luar, ada kegiatan,” ujar Leni, petugas Polres Jakbar yang berjaga dibagian informasi, Kamis (21/5/2026) sore.
Dia juga mengatakan seharusnya yang mempertanyakan masalah tersebut pihak Tamhut Jakbar.
Leni pun mempersilahkan jika ingin mencari keterangan dengan pertanyakan langsung ke Propam Polda Metro Jaya.
“Silahkan,” tuturnya. ( Red ) ***








Tidak ada Respon