95 Petani Tambak Diduga Jadi Korban Penyimpangan KUR Rp12,4 Miliar, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Tipikor

Lensacyber
A-AA+A++

PALEMBANG, LENSACYBER.COM – Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,4 miliar yang menyeret 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin selaku mantan Micro Relationship Manager (MRM) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto sebagai pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Berdasarkan dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan, perkara ini bermula pada periode 2022 hingga 2023 saat program pembiayaan KUR diperuntukkan bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. PT KIM saat itu mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan bagi para petani.

Namun, jaksa mengungkap bahwa pengajuan tersebut tetap disetujui meskipun diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang diwajibkan. Data pribadi para petani, seperti KTP dan dokumen identitas lainnya, dikumpulkan dengan dalih program kemitraan dan bantuan modal usaha, lalu digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para petani diduga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dokumen yang mereka tandatangani saat proses akad pembiayaan berlangsung. Bahkan, mereka disebut hanya diminta menandatangani dokumen kosong tanpa mengetahui secara rinci isi maupun konsekuensi dari akad tersebut.

Baca Juga :  Langkah Progesif Kapolres Dapat Dukungan L-KPK Mawil Sampang

Temuan itu menjadi sorotan utama dalam persidangan karena akad pembiayaan merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang seharusnya dilakukan secara transparan serta dipahami oleh kedua belah pihak.

Dugaan penyimpangan juga terjadi setelah dana pembiayaan dicairkan. Jaksa mengungkap bahwa buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik para petani diduga langsung dikuasai oleh pihak PT KIM. Dana yang masuk ke rekening penerima kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC).

Akibat praktik tersebut, para petani yang namanya tercatat sebagai penerima pembiayaan diduga tidak pernah menikmati dana KUR yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha tambak udang mereka.

“Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dari total pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp12,4 miliar, hanya sekitar Rp3,2 miliar yang tercatat kembali ke pihak bank. Sisanya menjadi tunggakan yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp9.564.522.131,71.

Nilai kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang dijadikan salah satu alat bukti oleh jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee oleh terdakwa Syaifudin sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran pembiayaan KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasus ini sebelumnya mulai terungkap setelah Kejari OKI menetapkan tiga tersangka pada 8 Januari 2026 berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II selama periode 2022–2023. Ketiganya kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Humas Akui Ada Penggelapan Pajak di RSUD Sampang, LSM Gasi Desak Inspektorat Cepat dan Transparan

Pihak Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana pembiayaan.

Saat ini, proses persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa berencana menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat orang ahli guna mengungkap mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Kesaksian para saksi nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah 95 petani tambak tersebut benar-benar mengajukan pembiayaan secara sadar atau justru menjadi korban pencatutan identitas dalam skema fraud yang terorganisir.

Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Vice President Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, BSI berkomitmen menjalankan prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam seluruh aktivitas bisnisnya.

“BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang, seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

BSI juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan perbankan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, manajemen memastikan seluruh layanan operasional perbankan tetap berjalan normal serta keamanan dana dan data nasabah tetap terjaga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh nasib puluhan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.(*/Red)