Kasus Peredaran THD Naik ke Tahap II, Dua Perempuan Asal Lamala Diserahkan ke JPU

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl (THD) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banggai.

Dua tersangka yang diserahkan yakni TM (22) dan ES (32), perempuan asal Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Proses penyidikan sudah rampung. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan,” ujar AKP Hasanuddin.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Minta Mabes Polri dan Kejagung Periksa Pertamina Kalbar: Harga Solar Subsidi di AKR Sandai Tembus Rp9.000

Kasus ini bermula saat TM dan ES diamankan bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Lamala. Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki izin edar resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memperoleh obat tersebut dari seorang bandar yang berada di wilayah Balantak. Bandar tersebut sebelumnya juga telah menjalani proses hukum dan telah diserahkan ke pihak kejaksaan melalui tahap II.

Baca Juga :  Sengkarut DPO Prematur Ropi, LBH Bersatu Desak Kapolres Ketapang Bongkar Aktor Intelektual Kebocoran Dokumen

Menurut penyidik, obat keras tersebut dibeli dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, TM dan ES dijerat dengan Pasal 453 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Banggai.*

 

Pewarta : J. Lintang

Source : HUMAS POLRES BANGGAI