Pontianak, Lensacyber.com — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai langkah Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya sudah sangat tepat.
”Secara normatif, ini merupakan prosedur baku yang wajib ditempuh demi menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian,” ujar Herman Hofi kepada media, Minggu (7/6/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini menambahkan, agar langkah Propam tidak dinilai publik sebagai formalitas birokrasi atau sikap defensif institusi, maka transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemeriksaan menjadi harga mati.
”Dalam konteks ini, pengawasan konsisten dari masyarakat, media, serta lembaga independen seperti Indonesia Police Watch (IPW) sangat krusial untuk mengawal kasus ini,” imbuhnya.
Terlebih, kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Karena itu, penanganannya harus dibuka secara terang benderang.
”Publik memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat. Kita ingin melihat sejauh mana Kejaksaan Agung di ranah pidana, dan Mabes Polri di ranah etik, benar-benar responsif dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi serta pembenahan internal,” pungkas Herman Hofi.








Tidak ada Respon