10 Organisasi Pers Lampung Timur Tolak Hibah Rp20 Juta, Usulkan Rp5 Miliar demi Keadilan dan Pemerataan

Lensacyber
A-AA+A++

LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Sebanyak 10 organisasi pers dan asosiasi perusahaan pers di Kabupaten Lampung Timur menyatakan keberatan atas penetapan alokasi dana hibah sebesar Rp20 juta untuk masing-masing organisasi. Penolakan tersebut disepakati dalam musyawarah yang digelar di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (25/6/2026).

Musyawarah yang dihadiri para ketua dan perwakilan organisasi pers tersebut membahas mekanisme serta besaran hibah yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Organisasi yang hadir antara lain IWO Lampung Timur, IWO 2 Lampung Timur, Suara Libra, PWRI, KWRI, SMSI, JMSI, PWSI, PWLT, dan FJHLT.

Rapat dipimpin Ketua IWO Lampung Timur, A. Zohirri, ZA, S.Pd, yang menyampaikan bahwa seluruh peserta secara mufakat menghasilkan enam poin kesepakatan sebagai bentuk aspirasi kepada pemerintah daerah.

Menurut Zohirri, poin pertama yang disepakati adalah penolakan terhadap alokasi hibah sebesar Rp20 juta per organisasi. Besaran tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan belum mencerminkan kebutuhan organisasi dalam menjalankan fungsi serta program kerjanya.

Baca Juga :  Perisai BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Komitmen, Dampingi Ahli Waris Hingga Pengajuan Klaim

Pada poin kedua, peserta rapat meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengevaluasi mekanisme penetapan hibah. Mereka berharap proses penentuan besaran bantuan dilakukan secara lebih transparan, objektif, dan berdasarkan indikator yang jelas.

Selanjutnya, dalam poin ketiga, peserta rapat menegaskan bahwa organisasi pers dan asosiasi perusahaan pers memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, memberikan edukasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta mendukung terciptanya iklim pembangunan daerah yang kondusif. Peran tersebut, menurut mereka, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai solusi, pada poin keempat peserta mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mempertimbangkan pengalokasian anggaran hibah sekitar Rp5 miliar pada APBD tahun anggaran berikutnya. Usulan tersebut mempertimbangkan jumlah organisasi pers, asosiasi perusahaan pers, serta berbagai stakeholder binaan pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Baca Juga :  Dr Herman Hofi Munawar S.H M.H Mengapresiasi Langkah Cepat Polres Ketapang Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut

“Besaran anggaran tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga pembagian bantuan dapat dilakukan secara lebih adil, proporsional, dan merata,” ujar Zohirri.

Dalam poin kelima, peserta menegaskan bahwa usulan penambahan anggaran hibah bukan semata-mata untuk meningkatkan nilai bantuan, melainkan sebagai masukan konstruktif guna memperkuat sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan organisasi pers yang selama ini berkontribusi dalam penyebaran informasi, edukasi publik, pengawasan sosial, serta menjaga kondusivitas daerah.

Sementara pada poin keenam, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk tetap menjaga hubungan harmonis dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Mereka berharap usulan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan hibah yang lebih berkeadilan, transparan, dan memberikan manfaat bagi organisasi yang memenuhi persyaratan.

Hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam bentuk aspirasi resmi yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan hibah pada tahun anggaran mendatang.

 

(Iman)