PEMALANG, LENSACYBER.COM – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan mekanisme kemitraan media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat, (24/07/2026).
Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk upaya AWPB untuk meminta kejelasan mengenai pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah, mekanisme penunjukan media mitra, serta pemerataan akses informasi bagi seluruh insan pers di Kabupaten Pemalang.
Ketua AWPB, Alwi Assagaf, menilai pola kemitraan yang diterapkan Diskominfo belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan kesetaraan. Menurutnya, proses penunjukan media mitra, penyaluran anggaran advertorial, hingga pelaksanaan kegiatan media gathering diduga masih bersifat selektif.
“Kami mendesak Diskominfo membuka secara transparan rincian alokasi anggaran publikasi, dasar penetapan media mitra, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh wartawan dan perusahaan media yang memenuhi persyaratan untuk bermitra dengan pemerintah daerah,” tegas Alwi.
Senada dengan itu, Sekretaris AWPB, Eky Diantara, mengungkapkan bahwa masih adanya pembatasan akses informasi, seperti keikutsertaan dalam grup komunikasi resmi dan penyebaran informasi agenda Bupati Pemalang, dinilai telah menimbulkan kecemburuan di kalangan insan pers.
Menurut Eky, seluruh media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional seharusnya memperoleh akses informasi yang setara agar dapat menjalankan tugas pemberitaan secara optimal.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, membantah adanya praktik diskriminasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kemitraan media.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Keputusan (SK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-2850 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan administrasi dan legalitas perusahaan media.
Dian menyebutkan, dari total 114 perusahaan media yang terdata di Kabupaten Pemalang, hingga saat ini baru 22 media yang mengajukan kerja sama sekaligus memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Ia juga memaparkan alokasi anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp75 juta untuk media cetak dan Rp45 juta untuk media online. Adapun tarif publikasi berita online ditetapkan sebesar Rp25 ribu per tayang dengan batas maksimal Rp500 ribu per media setiap bulan.
“Anggaran publikasi Kabupaten Pemalang memang relatif kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun pengelolaannya tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi aspek legalitas,” ujar Dian.
Menyikapi polemik tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan para insan pers. Ia menilai persoalan kemitraan media perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Selain itu, Fahmi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mempertimbangkan penambahan anggaran publikasi pada pembahasan Perubahan APBD mendatang, sehingga dapat mengakomodasi lebih banyak media yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta Diskominfo segera melakukan pendataan digital secara menyeluruh terhadap perusahaan media dan organisasi kewartawanan yang aktif di Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, pendataan yang akurat akan menjadi dasar dalam membangun sistem kemitraan media yang lebih transparan, proporsional, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan.








Tidak ada Respon