Pemkab, PCNU, dan Keluarga Bersatu Minta Penundaan Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin Dadirejo 

Lensacyber
A-AA+A++

PURWOREJO, LENSACYBER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo meminta Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menunda rencana eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Permintaan itu diajukan karena saat ini masih berlangsung proses gugatan perdata yang diajukan keluarga dan ahli waris pengasuh pondok terkait dasar hukum pelelangan dan rencana eksekusi.

Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran PCNU Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati, Kamis (6/8/2026).

Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi menegaskan, Pemkab tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan, namun berharap upaya hukum yang telah ditempuh keluarga diberi kesempatan untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum eksekusi dilaksanakan.

“Pihak keluarga melalui Pak Ulin telah mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan maupun eksekusi. Karena itu kami berharap proses gugatan tersebut dapat berjalan terlebih dahulu,” kata Dion.

Menurut Dion, sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan eksekusi. Kondisi tersebut dinilai layak menjadi pertimbangan agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga terdapat kepastian hukum.

Ia menegaskan, apabila nantinya pengadilan memutuskan eksekusi tetap harus dilaksanakan, seluruh pihak wajib menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum.

Selain aspek hukum, Dion juga mengingatkan bahwa objek yang akan dieksekusi merupakan pondok pesantren yang berfungsi sebagai sarana pendidikan dan syiar Islam.

Baca Juga :  RSUD K.H Muhammad Thohir Krui Diresmikan Prabowo, Layanan Kesehatan Pesisir Barat Ditingkatkan

“Tempat yang akan dieksekusi ini adalah pondok pesantren, fasilitas pendidikan dan syiar keagamaan. Hal itu tentu perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purworejo akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo terkait permohonan penundaan tersebut.

Keluarga Persoalkan Dasar Agunan

Putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, SHI, MH, CH, SHEL., menjelaskan persoalan bermula dari sertifikat tanah milik orang tuanya yang menurut keluarga hanya dipinjamkan kepada seseorang bernama Purwanto.

Belakangan, kata Ulin, keluarga mengetahui sertifikat tersebut diduga digunakan sebagai agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta hingga berujung pada proses pelelangan dan rencana eksekusi.

Tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi dan telah digunakan sebagai lokasi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak era 1990-an. Menurutnya, orang tua mereka telah berpesan agar pondok tersebut tetap dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak menjadi objek warisan keluarga.

Ulin juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan cacat hukum dalam proses penggunaan sertifikat sebagai agunan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

PCNU: Hormati Proses Hukum

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal menyatakan pendampingan terhadap keluarga merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas, DPC PJS Banggai Pererat Silaturahmi dan Komitmen Hadirkan Jurnalisme Berkualitas

Menurutnya, PCNU menghormati kewenangan lembaga peradilan dan tidak bermaksud mencampuri proses hukum. Namun, karena gugatan perdata telah didaftarkan dan akan segera disidangkan, pihaknya mendukung penundaan eksekusi agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

“Yang kami dorong adalah proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Apa pun hasilnya nanti harus dihormati,” tegas Haekal.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin (Gus Baha). Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan Islam, keberadaan pondok pesantren perlu diselamatkan selama proses hukum masih berlangsung.

“Harapan kami penundaan ini memberi ruang bagi proses hukum berjalan dengan baik sehingga persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menunggu Kepastian Hukum

Perkara Pondok Pesantren Minhajut Tholibin kini memasuki fase krusial karena sidang perdana gugatan perdata dan rencana eksekusi dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, Rabu (12/8/2026).

Pemkab Purworejo menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo, sementara keluarga bersama tim pendamping hukum dan PCNU tetap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan keberadaan pondok.

Di sisi lain, berbagai dugaan mengenai penggunaan sertifikat sebagai agunan, dugaan cacat hukum, maupun dugaan pemalsuan dokumen masih merupakan materi sengketa yang harus dibuktikan di persidangan. Karena itu, penyelesaian perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pos Terkait

Read Also

Santri Darul Hikmah Siap Menjadi Generasi Unggul, Bupati Ela: Ilmu Harus Diamalkan

  LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Suasana khidmat dan...

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

  LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Kabar penting bagi...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan