Lensacyber.com – Pemalang – Praktik dugaan komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terstruktur dan sistematis kembali berulang di Kabupaten Pemalang.
Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, ratusan siswa SMP Negeri 1 Comal diduga diwajibkan membeli paket LKS semester ganjil dengan modus transaksi di luar lingkungan sekolah guna menghindari pengawasan.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, wali murid kelas VII, VIII, dan IX diarahkan oleh masing-masing wali kelas untuk melakukan pembayaran dan pengambilan buku di sebuah rumah warga di Dusun Balutan, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.
Pembelian wajib dilakukan secara tunai tanpa skema angsuran, dengan rincian biaya Rp125.000 per paket (9 mata pelajaran) untuk kelas VII dan Rp120.000 untuk kelas IX.
”Pembelian ini sangat memberatkan, apalagi harus tunai dan tidak bisa diangsur,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langkah ini menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12a.
Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah menjual bahan ajar kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), Kepala SMPN 1 Comal, Agus Jati, membantah keterlibatan pihak sekolah dalam pengarahan transaksi tersebut.
Namun, ia mengakui ketersediaan LKS ditengarai atas kebutuhan teknis pembelajaran guru.
”SMP tidak pernah mengarahkan adanya pembelian LKS. Adanya hal itu karena kebutuhan guru dan itu di luar kebijakan sekolah,” ujar Agus melalui pesan singkat, seraya mengundang awak media untuk menglarifikasi lebih lanjut di sekolah pada Selasa mendatang.
Menanggapi pola berulang ini, Perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Darmo Pamungkas, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan secara tegas.
”Aturan sudah melarang keras. Pihak sekolah jangan bersiasat mencari keuntungan dengan membebani wali murid berkedok kebutuhan pendidikan. APH wajib menindak tegas praktik yang terus berulang tiap tahun ini,” tegas Darmo.
( Tim )







