LUWUK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (29/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 18.15 Wita dalam keadaan aman dan lancar. Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AD alias Pai (24), warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, serta AH alias Dadang (29), warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Banggai pada 1 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Luwuk Utara.
Sebelum menjalani proses pelimpahan ke kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan sehat dan layak mengikuti tahapan hukum berikutnya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan, Polres Banggai terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa Polres Banggai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Pewarta : Jo. Lintang
Source : Humas Polres Bangga







