PONTIANAK, LENSACYBER.COM — Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal oleh Presiden Prabowo Subianto menuai gelombang kritik tajam.
Penolakan keras tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tokoh adat, dan pengurus Gerakan Dayak Nasional (Gerdayak) Kalbar, tetapi juga mendulang dukungan dari kalangan akademisi serta pengamat hukum.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap Wakil Gubernur dan Gerdayak Kalbar dalam mempertahankan aturan tersebut memiliki landasan hukum yang sangat solid. Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti ini, Perda No. 1/2022 bukanlah regulasi liar, melainkan aturan turunan resmi dari Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
”Aturan di tingkat pusat secara sah mengizinkan masyarakat adat membuka lahan perladangan secara terbatas maksimal 2 hektar dengan menggunakan teknik kearifan lokal,” ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa hadirnya Perda ini sangat krusial untuk mencegah kekosongan hukum sekaligus berfungsi sebagai instrumen pengawasan di lapangan. Aturan tersebut memuat regulasi ketat, mulai dari jadwal gilir bakar dan pembuatan sekat api, hingga larangan mutlak pembakaran di lahan gambut.
Lebih lanjut, Herman memperingatkan bahwa pencabutan aturan ini secara mendadak berpotensi memicu kriminalisasi terhadap petani tradisional serta merusak kearifan lokal (local wisdom) yang telah bertahan jauh sebelum Indonesia berdiri.
Menghapus hak perladangan tanpa memberikan alternatif teknologi pembukaan lahan yang terjangkau juga dinilai bakal mengguncang ketahanan pangan dan mata pencaharian warga lokal.
Menanggapi tuduhan seputar bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Herman menegaskan bahwa bencana asap skala besar pada umumnya dipicu oleh pengeringan lahan gambut serta ekspansi industri, bukan oleh tradisi berladang bergilir masyarakat yang terkontrol dengan ketat.







