DPRD Purworejo Desak SK Bupati KTR Segera Terbit, Status Alun-Alun Diminta Diperjelas

Lensacyber
A-AA+A++

PURWOREJO — DPRD Kabupaten Purworejo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kejelasan titik KTR dinilai penting untuk menghindari tafsir berbeda dalam penerapan aturan, termasuk terhadap kegiatan yang digelar di ruang publik seperti Alun-Alun Purworejo.

Melaui Komunikasi Telepon, dorongan tersebut disampaikan , H. Muh Dahlan, S.E., anggota DPRD Purworejo dari Fraksi PKB yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV. Ia menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 perlu diikuti dengan penetapan lokasi secara lebih spesifik.

Menurut Dahlan, kepastian mengenai titik-titik KTR akan menjadi pedoman bagi masyarakat, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha maupun petugas di lapangan.

“Saya mendorong SK Bupati segera dibuat supaya jelas. Mana saja yang menjadi KTR, mana yang tidak, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau pemahaman yang mengambang di masyarakat,” ujar Dahlan.

Baca Juga :  Di Balik Duka, Perisai BPJS Ketenagakerjaan Hadir Mengawal Hak Keluarga Peserta

 

Pernyataan tersebut mencuat di tengah polemik kegiatan yang melibatkan sponsor produk rokok di kawasan Alun-Alun Purworejo bertajuk 76 Smash Hepiii yang digelar 22 Agustus 2026 lalu.
Dahlan menilai persoalan utama bukan pada penyelenggaraan event, melainkan perlunya kejelasan penerapan regulasi KTR di lokasi kegiatan.

Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat penyelenggaraan event di Purworejo. Sebaliknya, berbagai kegiatan di ruang publik dinilai dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, termasuk sektor UMKM, perdagangan, jasa dan ekonomi kreatif.

 

“Pada prinsipnya kami mendukung event-event di Kabupaten Purworejo. Semakin banyak kegiatan, tentu ekonomi juga bisa bergerak. Persoalannya bukan pada event-nya, tetapi aturan yang harus diperjelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukungan Menguat ke Rudi Rochman, Relawan Yakin Raih Kemenangan Pilkades Karangasih 2026

Karena itu, Dahlan meminta dinas terkait segera melakukan langkah lanjutan untuk mengusulkan dan menetapkan lokasi-lokasi yang masuk KTR melalui SK Bupati.

Menurutnya, kepastian tersebut penting agar tidak terjadi kondisi ketika suatu kawasan dipahami sebagai KTR, tetapi pada saat bersamaan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan sponsor produk rokok.

“Kalau memang sudah ada Perdanya dan Perbupnya, pelaksanaan teknisnya harus diperjelas. Jangan sampai di lapangan kemudian bingung,” katanya.

DPRD berharap Pemkab segera menuntaskan penetapan lokasi KTR sehingga penerapan regulasi dapat berjalan konsisten, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara kegiatan di ruang publik.

Intinya, DPRD mendorong Pemkab tidak berhenti pada keberadaan Perda dan Perbup, tetapi segera memberikan kepastian melalui SK Bupati mengenai titik-titik KTR di Kabupaten Purworejo.

CHY(red)