Lensacyber.com – Bangkalan – Aktivitas pertambangan galian C di Dusun Gigir, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.
Ormas Gerakan Masyarakat Bangkalan (GMB) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memeriksa legalitas serta operasional kegiatan tambang yang diduga dikelola oleh oknum berinisial H.I. tersebut.
Desakan ini muncul seiring tingginya dugaan bahwa operasional tambang di lokasi tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak GMB meminta Polda Jawa Timur bersama dinas teknis yang berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi faktual di lapangan.
“Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan GMB dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Tak hanya persoalan administratif dan legalitas, GMB juga menyoroti aspek kelestarian lingkungan serta dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dampak lingkungan serta kepatuhan pengelola terhadap kewajiban reklamasi pascatambang.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski demikian, kepastian hukum atas status tambang tersebut tetap bergantung pada hasil pembuktian dan verifikasi dokumen oleh aparat penegak hukum.
GMB menegaskan pentingnya keterbukaan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya membuka ruang bagi pengelola maupun pemilik kegiatan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha pertambangan di Dusun Gigir tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, keabsahan perizinan tambang galian C tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari instansi pemerintah terkait dan pihak pengelola.
GMB berharap proses pemeriksaan berjalan secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat Bangkalan.
Tim







