NUHON, LENSACYBER.COM — Personel Polsek Nuhon, Polresta Banggai, mengamankan seorang pria berinisial JS (42), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
JS diamankan polisi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Penanganan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/21/IX/2026/Sulteng/Res-Bgi/Sek-Nhn, tertanggal 29 September 2026.
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H., memimpin langsung proses pengamanan terduga pelaku bersama tiga personel, yakni Aiptu Marungku Bura Manti, Aipda Samsul Huda, dan Briptu Muhammad Faisal.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, orang tua korban melihat terduga pelaku berada di sekitar sungai dan mengajak sejumlah anak untuk mandi bersama.
Beberapa saat kemudian, salah seorang saksi melihat korban yang masih berusia 6 tahun sudah tidak bersama anak-anak lainnya. Terduga pelaku juga diketahui tidak lagi berada di lokasi bersama kelompok anak tersebut.
Orang tua korban kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan bersama terduga pelaku di area semak-semak di sekitar sungai.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban sempat berusaha menjauh dari terduga pelaku, namun diduga ditahan oleh yang bersangkutan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Nuhon langsung melakukan penyelidikan. Polisi bersama aparat desa kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan JS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Selanjutnya, JS dibawa ke Mapolsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama dalam proses penanganannya,” ujar IPDA Tesar.
Polisi juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
Pewarta : Jo.L
Sumber : Humas Polresta Banggai







