Dugaan Penolakan Pasien Pendarahan di IGD RS Hermina Metland Cibitung, Berujung Ibu Kehilangan Kehamilan

Lensacyber
A-AA+A++

Bekasi, Lensacyber.com — Dugaan persoalan pelayanan terhadap HS (35) warga Kelurahan Kertamukti Kecamatan Cibitung, pasien yang mengalami pendarahan di IGD Rumah Sakit Hermina Metland Cibitung, menjadi perhatian setelah HS dan keluarganya menyatakan bahwa ia kehilangan kehamilannya.

Menurut HS dan keluarganya, HS mendatangi IGD RS Hermina Metland Cibitung setelah mengalami pendarahan (23/9). Keluarga menyatakan bahwa saat itu mereka tidak mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan HS tidak aktif.

Keluarga menyebut pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya pelayanan dapat besar jika HS ditangani sebagai pasien umum. Menurut keluarga, HS kemudian disarankan pulang dan menjalani perawatan bedrest (istirahat total) di rumah. Mereka juga menyebut adanya permintaan RS untuk membatalkan pelayanan IGD.

Saat Lensa Cyber meminta konfirmasi, Suster Tresia bagian pengaduan RS Hermina membenarkan bahwa HS adalah pasien IGD, dan menyatakan bahwa RS tidak menolak maupun permintaan pembatalan pelayanan IGD.

Esok harinya (24/9), suaminya menyatakan kondisi HS memburuk. Menurutnya, pendarahan semakin banyak sehingga HS dibawa ke rumah sakit lain untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Flek yang keluar seperti darah menstruasi bahkan gumpalan, isteri saya hamil 8 minggu 11 hari”, ungkapnya.

Keterangan HS dan Keluarga tentang Kondisi Kehamilan

Menurut HS, pemeriksaan di rumah sakit lain tersebut disertai penjelasan tenaga medis bahwa janin dalam kandungan HS tidak ada.
“Janinnya sudah nggak ada, Bang,” ungkap HS kepada Lensa Cyber.

Baca Juga :  Pekerjaan Dana Desa Mangkrak, Warga Desak APH Tangkap PJ dan Mentor

HS dan keluarganya menyatakan bahwa kehamilan tersebut merupakan bakal anak pertama HS. Keluarga mengatakan HS mengalami kesedihan mendalam setelah kehilangan tersebut.

Keterangan mengenai hasil pemeriksaan, kondisi medis HS, dan penyebab kehilangan kehamilan belum dapat diverifikasi secara independen oleh Lensa Cyber. Penentuan penyebab medis memerlukan rekam medis, hasil pemeriksaan, dan keterangan tenaga kesehatan yang menangani HS.

Kembali ke RS Hermina Metland Cibitung

Setelah mendapat penanganan di rumah sakit lain, HS dan keluarganya menyatakan kembali ke RS Hermina Metland Cibitung untuk memastikan kondisi kandungannya. Menurut keluarga, HS kemudian menjalani tindakan kuretase di rumah sakit tersebut (29/9).

Aturan Pelayanan Gawat Darurat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun masyarakat dalam kondisi gawat darurat dilarang menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administratif hingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 174 ayat (2), berdasarkan teks undang-undang dalam sumber hukum resmi.

Ketentuan ini relevan dikaji karena keluarga menyebut status BPJS Kesehatan HS yang tidak aktif menjadi bagian dari pembicaraan saat ia datang ke IGD.

Baca Juga :  Dj Dark - Beach Memories (August Session)

Konteks Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Jawa Barat

Keluarga HS mengaitkan persoalan ini dengan gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menurut mereka menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh gagal mendapatkan pengobatan (red).

Permintaan Konfirmasi kepada Rumah Sakit

Untuk memperoleh informasi berimbang, Lensa Cyber mendatangi RS Hermina Metland Cibitung. Di lokasi, Lensa Cyber bertemu dengan petugas keamanan bernama Abdul Rohman.
Menurut Ahmad, petugas yang menangani pengaduan atau memberikan konfirmasi tidak hadir saat itu sehingga rumah sakit belum dapat memberikan keterangan.

Menunggu Hak Jawab RS Hermina

Sampai berita ini disusun, Lensa Cyber belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen RS Hermina Metland Cibitung mengenai keterangan yang disampaikan HS dan keluarganya.

Lensa Cyber membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit. Apabila terdapat tanggapan resmi, informasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai konteksnya.

Fokus pemberitaan ini adalah dugaan proses pelayanan IGD dan penerapan ketentuan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, berdasarkan keterangan HS dan keluarganya yang masih menunggu klarifikasi resmi rumah sakit.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, akurat, dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

(Ferdi Htb)