Satnarkoba Polresta Banggai Amankan Pria 47 Tahun dalam Operasi Sarang Narkoba

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial RP (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bungin, tepatnya di Kilometer 1 Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Dalam operasi yang dikenal sebagai Operasi Sarang Narkoba tersebut, petugas menyita dua paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 2,22 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pria yang diamankan berinisial RP (47). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram,” ungkap Hasanuddin.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, dompet ponsel berwarna cokelat, korek api gas, satu alat isap atau bong, empat sendok sabu yang terbuat dari bekas sedotan, dua wadah kaca pireks, satu unit telepon genggam, buku catatan hasil penjualan, 10 sachet kosong, serta satu tempat permen.

Baca Juga :  Update Kasus Penusukan di Ujungberung, Polisi Sebarkan Identitas DPO ke 9 Polsek, Pelaku Diburu Hingga Sumedang

Menurut pihak kepolisian, barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dikaitkan dengan Program Prioritas Kapolri, yakni Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.

Usai diamankan, RP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengguna Sabu Usai Transaksi di Luwuk Selatan

Kasat Narkoba Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan informasi yang relevan kepada pihak berwenang.

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian,” tambahnya.

Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mengungkap kasus narkotika sekaligus mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Banggai.

 

Pewarta : Jo.L

Source    : Humas Polresta Banggai