LUWUK, LENSACYBER.COM – Seorang pria berinisial HM alias E (47), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah indekos di Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Personel kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” kata AKP Hasanuddin Hamid.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan HM alias E untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sekitar pukul 16.00 Wita atau satu jam sebelum ditangkap, dirinya baru saja mengambil satu saset sabu yang sebelumnya dipesan dari seseorang di wilayah Luwuk Utara.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diambil dengan cara mengambil bungkusan yang disembunyikan di saluran air atau got. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan plastik pembalut wanita.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat press plastik, satu pak plastik bening, serta dua buah korek api gas.
Selanjutnya, HM alias E beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Jo. Lintang
Source : Humas Polresta Banggai







