Lensacyber.com – Indramayu – Ada harapan yang berangkat dari kesederhanaan: membantu orang tua melunasi utang dan mengubah kehidupan keluarga. Namun bagi Nadia Permatasari (23), perempuan asal Desa Bojong Slawi, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, harapan itu justru berubah menjadi permohonan agar diselamatkan dari negeri orang.
Nadia kini dilaporkan berada di Distrik Yingdong, Kota Fuyang, Provinsi Anhui, China. Melalui video dan pesan yang beredar, ia meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dapat kembali ke tanah air.
Kisah tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Namun, sampai berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penanganan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut persoalan bermula sekitar Maret 2025. Nadia disebut ditawari bekerja ke luar negeri oleh seorang perekrut lokal berinisial UT. Karena ketika itu usianya disebut belum memenuhi persyaratan bekerja secara formal, Nadia kemudian diarahkan pada pilihan menikah dengan pria berkewarganegaraan China berinisial Xukai.
Iming-imingnya tidak kecil. Nadia disebut dijanjikan mahar sekitar Rp100 juta, disertai uang bulanan bagi orang tuanya.
Bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan, angka tersebut bukan sekadar nominal. Ia terlihat seperti pintu keluar dari persoalan ekonomi.
Namun, menurut pengakuan Nadia yang beredar, perjalanan itu justru membuka pintu menuju persoalan baru.
*Berangkat Sendiri, Berakhir Terisolasi*
Nadia disebut diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2026. Proses keberangkatan tersebut diduga dilakukan melalui pihak yang disebut keluarga sebagai agen berinisial GD.
Setibanya di China, kondisi yang dialami Nadia disebut jauh berbeda dari janji awal.
Ia mengaku akses komunikasinya dibatasi, ponselnya disita dan dirinya tidak lagi memegang paspor maupun uang. Nadia juga mengaku harus bekerja di ladang dan mengalami tekanan selama tinggal bersama keluarga suaminya.
Dalam permohonan bantuan yang beredar, Nadia menyatakan dirinya sudah tidak sanggup menghadapi keadaan tersebut dan ingin pulang ke Indonesia.
“Saya sudah nggak kuat menghadapi perlakuan suami saya. Tolong bantu saya bisa pulang ke rumah di Indramayu,” demikian inti permohonannya.
Pengakuan mengenai kekerasan psikis maupun seksual juga muncul dalam informasi yang beredar. Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim korban yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum.
*Bukan Sekadar Persoalan Rumah Tangga?*
Di titik inilah kasus Nadia menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Sebab, apabila benar terdapat proses perekrutan, pemberian iming-iming, pengurusan keberangkatan, pengendalian korban, hingga eksploitasi setelah berada di luar negeri, persoalannya tidak lagi sederhana sebagai konflik rumah tangga.
*Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur pemberantasan TPPO.*
Lebih jauh, modus yang dialami Nadia memiliki kemiripan dengan pola yang baru-baru ini diungkap Bareskrim Polri.
Pada Agustus 2026, Bareskrim menyatakan tengah menangani lima kasus TPPO bermodus pengantin pesanan. Dalam salah satu perkara, polisi menetapkan dua tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut dan penerjemah. Korban sebelumnya dijanjikan kehidupan layak dan uang bulanan, tetapi setelah berada di China justru mengalami eksploitasi.
Bareskrim juga menyebut pola perekrutan semacam ini mulai berkembang dari Kalimantan Barat ke wilayah Jawa Barat. Polisi menegaskan bahwa pernikahan itu sendiri bukan tindak pidana; persoalannya terletak pada proses perekrutan dan eksploitasi yang menyertainya.
Karena itu, kasus Nadia patut diperiksa secara menyeluruh: siapa yang merekrut, siapa yang mengurus keberangkatan, bagaimana dokumen perjalanan diperoleh, siapa yang menerima keuntungan, bagaimana proses pernikahan dilakukan, serta apakah sejak awal terdapat niat mengeksploitasi korban.
*Ayah Menunggu di Rumah Kontrakan*
Di Indramayu, persoalan itu menyisakan kesedihan bagi Kamudi, ayah Nadia.
Kini ia disebut tinggal di rumah kontrakan di Blok Legok Kedung, Kecamatan Lohbener. Jarak ribuan kilometer membuat keluarga tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut seorang diri.
“Saya hanya bisa pasrah dan berdoa kepada Sang Pencipta semoga anak saya bisa pulang ke Indonesia,” ujar Kamudi, Kamis (10/9/2026).
Harapan keluarga kini tertuju kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan Republik Indonesia di China.
Yang dibutuhkan bukan sekadar kepulangan Nadia.
Lebih dari itu, publik menunggu jawaban: apakah benar seorang perempuan Indonesia diberangkatkan dengan janji pernikahan dan kehidupan yang lebih baik, tetapi kemudian kehilangan kebebasan di negeri orang?
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus Nadia bukan hanya tragedi seorang perempuan dan keluarganya.
Ia adalah alarm bahwa di balik janji pernikahan, uang dan kehidupan yang lebih baik, bisa saja terdapat jaringan yang menempatkan seseorang dalam situasi eksploitasi.
Dan ketika seorang anak hanya mampu berteriak meminta pulang dari balik negeri yang jauh, pertanyaan terbesar bukan lagi mengapa Nadia pergi, melainkan siapa yang memberangkatkannya, untuk kepentingan siapa, dan mengapa perlindungan negara belum hadir ketika ia membutuhkannya.
(D Duryanto)








Tidak ada Respon