BANGGAI, LENSACYBER.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai menangkap seorang pria berinisial AB alias Ipal (36), warga Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban mengalami kehamilan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, korban yang masih berusia 12 tahun diketahui telah hamil sekitar tujuh bulan berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata AKP Nur Arifin, Minggu (30/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri terduga pelaku mencurigai adanya perubahan pada kondisi fisik korban. Selain itu, korban diketahui kerap mengeluhkan sakit pada bagian perut.
Karena merasa khawatir, keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban tengah mengandung.
Pihak keluarga kemudian melakukan komunikasi dan meminta penjelasan kepada korban. Dalam proses tersebut, korban mengungkapkan bahwa kehamilannya diduga akibat perbuatan ayah tirinya.
“Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar sehingga dibawalah ke Puskesmas untuk diperiksa,” ujar AKP Arifin.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada November hingga Desember 2025. Perbuatan itu diduga dilakukan ketika ibu korban sekaligus istri tersangka sedang berada di Makassar.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dengan cara memaksa korban saat istrinya tidak berada di rumah.
“Pengakuan pelaku telah lima kali memaksa mencabuli korban di saat istri tidak berada di rumah,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, AB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banggai. Kepolisian juga terus melakukan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut terungkap.
Pewarta : Jo. Lintang
Source : Humas Polresta Banggai








Tidak ada Respon