Lensacyber.com – Indramayu – Pelaksanaan proyek pengecoran jalan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di area persawahan antara Desa Sukamelang dan Blok Bogor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah dalam jumlah cukup besar itu tidak terlihat memasang papan informasi di titik pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi dan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (19/7/2026), aktivitas pembangunan berlangsung seperti biasa. Namun, di sekitar lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan.
Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi yang semestinya dapat diakses secara terbuka.
Ketiadaan papan informasi pada proyek pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi.
Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan yang baik agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran publik sekaligus dapat ikut mengawasi jalannya pekerjaan.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi pada Sabtu (18/7/2026), awak media menanyakan keberadaan pelaksana maupun pengawas proyek kepada salah seorang pekerja. Namun, pekerja mengaku belum ada penanggung jawab yang berada di lokasi.
“Belum ada, Pak. Belum datang,” ujar salah seorang pekerja.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media kemudian menghubungi Kuwu Sukamelang, Masduki, melalui WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026) pukul 12.32 WIB. Saat itu telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Balasan baru diterima pada pukul 01.17 WIB dini hari.
Dalam keterangannya, Kuwu Masduki menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan yang berasal dari Pemerintah Kabupaten.
“Itu dari kabupaten,” tulis Masduki melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan alasan tidak terlihatnya papan informasi di titik pekerjaan.
Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan agar seluruh ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah dipenuhi sejak awal pekerjaan.
Selain persoalan transparansi, awak media juga menemukan dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi terlihat sebagian pekerja telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), namun masih terdapat pekerja lain yang bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak segera mendapat perhatian dari pihak pelaksana.
Dua temuan tersebut menjadi perhatian karena proyek pemerintah tidak hanya dituntut menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tetapi juga harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta mengutamakan keselamatan para pekerja.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi, memastikan seluruh ketentuan dipenuhi, serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan dapat tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek dan instansi teknis terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








Tidak ada Respon