BANGGAI, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial IL (27) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka IL merupakan warga Jalan Prof. Muh. Yamin, Kota Luwuk. Ia ditangkap petugas pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Laporan warga masuk sekitar pukul 11.00 Wita. Pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Hasanuddin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Banggai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IL di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DN 4656 RI.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 26 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita 11 sachet sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut berjumlah 37 sachet.
“Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta : Jo. Lintang
Source : Humas Polresta Banggai







